PIMPINAN BIRO KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

Student Discipline Center merupakan unit yang berfungsi menjalankan pedoman perilaku kehidupan Islami Mahasiswa di bidang Penegakan disiplin mahasiswa dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar penjatuhan sanksi dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Al Islam Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Purwokerto melalui Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Student Discipline Center memiliki tugas:

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian penyimpangan perilaku mahasiswa melalui Adjudikasi Nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pelapor berdasarkan alas an pedoman perilaku mahasiswa.
  2. Menentukan sanksi alternatif dalam pemeriksaan perkara melalui majelis pemeriksa.
  3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Alur Pengaduan SDC:

  • Mahasiswa dapat membuat / melaporkan aduan terkait dengan hal hal yang telah diatur didalam PR 3 Tahun 2020 kepada Pimpinan Fakultas selaku Student Discipline Center Fakultas.
  • Apabila dalam penanganan oleh Student Discipline Center Fakultas belum terselesaikan maka Mahasiswa dapat melakukan aduan kepada SDC Universitas melalui link yang telah disediakan atau melalui WhatsApp Call Center SDC UMP.
  • Student Discipline Center mengupayakan penyelesaian perkara melalui adjudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemeriksaan pertama.